Sunday 27 January 2013

Hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad saw



Assalamu'alaikum semua!
     Selamat pagi dan jangan lupa tersenyum. Karena senyum bisa membuat fikiran lebih muda 9 tahun ke depan dan jangan percaya itu. He he.
     Oke, di bulan awal tahun 2013 atau bulan Januari tahun 0 AK (After Kiamat, he he), ane mau bicara tentang perayaan yang pasti temen-temen udah tahu semua. Maulid Nabi Muhammad saw. Nah, berhubungan dengan itu, kita baca dulu berita di bawah ini :
 
   Hari ini, minggu (27/01/2013), TPQ Ash-Shodiqiyyah yang berada di bawah naungan PP Hidayatul Mubtadiin Asrama Putra Sunan Gunung Jati mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. yang bertempat di Aula Al Ihsan PPHM SGJ Ngunut. Acara yang dimulai pukul 08.00 pagi ini dihadiri oleh seluruh wali santri dan tentunya santri dari TPQ Ash-Shodiqiyyah yang berjumlah cukup banyak. Acara ini juga dihadiri oleh Pengasuh dan perwakilan pengurus PPHM SGJ.
   Dalam acara ini, seluruh santri diharuskan membawa takir atau semacam nasi bungkus untuk nantinya dikumpulkan dan dibagi kembali kepada para santri dan undangan. Selain untuk menghemat konsumsi, hal ini juga untuk memberi pelajaran kepada para santri untuk saling berbagi.

Lalu, kita akan bicara tentang dasar hukum perayaan maulid.
    Saya mendapat sebuah buku yang berjudul "Hujjah NU" karya K.H. Muhyidin Abdusshomad yang diterbitkan Khalista bekerjasama dengan LTN NU. Di buku itu, ane tangkap ada 3 dasar perayaan maulid Nabi. 
Pertama, hadits tentang alasan puasa Senin Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (1977).
Kedua, dalam kitab al Hawi li al Fatawi juz 1 hal 251-252 disebutkan bahwa Imam Jalaluddin al Suyuthi, pengarang kitab tersebut, menjelaskan bahwa semua itu (perayaan maulid) itu termasuk bid'ah hasanah.
Ketiga, pengakuan Ibnu Taimiyyah yang dikutip Sayyid Muhammad bin Alwi al Maliki, bahwa orang-orang yang melaksanakan perayaan Maulid Nabi Muhammad saw. Akan diberi pahala(Manhaj al Salafi fi Fahmi al Nushush Bain al Nazhariyyah wa al Tathbiq, hal.399)
    Dan sumber dari internet, ane pilih dari yang terpercaya (versi ane), dari Lirboyo.net dan dari NU.or.id. Yang dari Lirboyo.net bisa dilihat di : http://lbm.lirboyo.net/maulid-nabi-bukan-amalan-bidah/. Sedang untuk yang NU.or.id bisa dilihat di : http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,42000-lang,id-c,ubudiyyah-t,Rambu+Rambu+Perayaan+Maulid+Nabi-.phpx. Dan ane rekomendasikan kedua situs itu buat temen-temen yang suka banyak masalah atau pembuat masalah. He he.
     Jadi intinya, ADA DASAR HUKUM kita merayakan Maulid Nabi berdasarkan dari keterangan tersebut di atas. So, don’t afraid! Kalo ada yang tanya apa dasar ente merayakan Maulid Nabi Muhammad saw., langsung aja buka blog ane. He he, sekalian promosi. Sekian dari ane, si penulis, kalo ada bahasa yang menyinggung, minta maaf dan kalo ada yang nggak jelas silahkan ditranslate lewat om Google.
Wassalamu’alaikum dan Shollu ‘alan Nabi Muhammad!

No comments:

Post a Comment